Sekolah/madrasah mengembangkan, menyosialisasikan,
mengimplementasikan, dan mengevaluasi visi, misi, dan tujuan
sekolah/madrasah.
Kepala sekolah/madrasah menunjukkan kompetensi supervisi
akademik untuk membantu guru mewujudkan pembelajaran yang
bermutu.
Kepala sekolah/madrasah secara konsisten, partisipatif,
kolaboratif, transformatif, dan efektif memimpin guru, tenaga
kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan
inovatif dalam usaha pengembangan kegiatan/program
sekolah/madrasah untuk mencapai visi, misi, dan tujuan yang
telah ditetapkan.
Kepala sekolah/madrasah secara konsisten, partisipatif,
kolaboratif, transformatif, dan efektif memimpin guru, tenaga
kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan
inovatif dalam usaha pengembangan kegiatan/program
sekolah/madrasah untuk mencapai visi, misi, dan tujuan yang
telah ditetapkan.
Sekolah/madrasah melakukan pembiasaan; aman, tertib, bersih,
dan nyaman untuk menciptakan lingkungan sekolah/madrasah
yang kondusif.
Sekolah/madrasah melakukan pembiasaan; aman, tertib, bersih,
dan nyaman untuk menciptakan lingkungan sekolah/madrasah
yang kondusif.
Sekolah/madrasah mengembangkan, mengimplementasikan, dan
mengevaluasi pelaksanaan kurikulum secara sistematis, kreatif,
inovatif, dan efektif.
Sekolah/madrasah mengembangkan, mengimplementasikan, dan
mengevaluasi pelaksanaan kurikulum secara sistematis, kreatif,
inovatif, dan efektif.
Sekolah/madrasah melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana
dengan baik untuk mendukung proses pembelajaran yang
berkualitas.
Sekolah/madrasah melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana
dengan baik untuk mendukung proses pembelajaran yang
berkualitas.
Sekolah/madrasah menyelenggarakan pembinaan kegiatan
kesiswaan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa.
Sekolah/madrasah menyelenggarakan pembinaan kegiatan
kesiswaan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa.
Sekolah/madrasah melaksanakan Penjaminan Mutu Internal
Sekolah/Madrasah setiap tahun terkait pencapaian standar
nasional pendidikan, yang meliputi kegiatan: pelaksanaan evaluasi
diri sekolah/madrasah (EDS/M), penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) yang merujuk pada rapor
mutu.